Infosumatra.id – Jakarta, 25 Februari 2026
Nama Timothy Ivan Triyono kembali menjadi sorotan publik. Ia diketahui masih aktif menjabat sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Presiden (KSP). Kondisi ini memicu pertanyaan publik karena sebelumnya ia sempat dikaitkan dengan dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
(Doc. Google)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati masih berlanjut. KPK menangkap Sudrajad dalam operasi tangkap tangan pada September 2022. Penyidik menduga ia menerima suap terkait kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
KPK kini memperluas pendalaman perkara. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Timothy Ivan. Ia sebelumnya mengembalikan Rp200 juta ke KPK. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya bekerja secara independen.
“Tidak ada pengaruhnya. Setiap perkara yang kami tangani berangkat dari kecukupan alat bukti,” ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Agustus 2025.
Aktivis asal Sumatera Selatan, Rebi Saryadi, meminta KPK tetap konsisten dan profesional. Ia menilai penyidik harus fokus pada alat bukti, bukan tekanan politik atau opini publik.
“Kami akan terus memantau perkembangan penyidikan. Alat bukti yang dikumpulkan penyidik harus menjadi dasar setiap langkah,” kata Rebi.
Ia juga mendorong KPK membuka perkembangan kasus secara proporsional. Menurutnya, transparansi penting agar publik tidak berspekulasi.
“Proses hukum harus objektif. Siapa pun yang terbukti harus bertanggung jawab. Jika tidak cukup bukti, KPK juga harus menyampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, nama Timothy Ivan juga muncul karena relasinya dengan Heryanto Tanaka. Penyidik masih mendalami fakta dan keterangan yang ada. KPK menegaskan penetapan tersangka hanya akan dilakukan jika alat bukti telah cukup dan kuat.













