Jakarta, 16 April 2026 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara terus menjadi perbincangan. Pengurus Poros Muda Sriwijaya secara terbuka menantang Ketua DPRD Musi Rawas Utara, Devi Arianto, untuk segera mengambil langkah kebijakan yang konkret dan terukur, Ditengah maraknya aktivitas PETI yang dinilai belum terkendali meskipun penertiban telah dilakukan.

(Doc. Tambang Emas Ilegal)
Pebra Alvika, M.E selaku Ketua Bidang Kajian Strategis Poros Muda Sriwijaya menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Ia menyebutkan bahwa di lapangan, aktivitas PETI terus berlangsung di berbagai titik dengan pola berpindah lokasi. Informasi terakhir, Pelaku PETI sudah sampai di wilayah kaki bukit barisan dalam melakukan aktifitas PETI.
“Fakta di lapangan menunjukkan PETI tetap berjalan meskipun sudah ada penindakan. Ini menandakan bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar operasi, tetapi kebijakan yang jelas, tegas, dan berkelanjutan,” ujar Pebra Alvika.
Pebra juga menekankan bahwa persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut struktur ekonomi masyarakat lokal.
Ia menjelaskan bahwa salah satu solusi utama yang perlu segera didorong adalah pembukaan akses Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara hukum, IPR merupakan bentuk legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala kecil di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ketentuan ini diatur dalam perundang-undangan sektor pertambangan mineral dan batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat harus memiliki izin resmi agar dapat diawasi, dibina, dan tidak merusak lingkungan.
Dari sisi ekonomi, Pebra menjelaskan bahwa keberadaan IPR memiliki fungsi strategis dalam mentransformasikan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan ekonomi formal. Dengan adanya legalitas, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan produktivitas, akses terhadap pembinaan teknologi, serta peluang masuk ke rantai pasar yang lebih tertata. Selain itu, IPR juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, yang selama ini hilang akibat aktivitas ilegal.
“IPR bukan sekadar izin, tetapi instrumen kebijakan untuk mengalihkan PETI menjadi aktivitas ekonomi yang sah, produktif, dan berkelanjutan. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada dalam lingkaran ekonomi informal,” jelasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Musi Rawas Utara, khususnya Komisi III, yang sebelumnya pada tahun 2025 lalu telah menyampaikan komitmen untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan. Namun hingga kini, komitmen tersebut dinilai belum terealisasi dalam bentuk kebijakan yang operasional.
Pebra menegaskan bahwa DPRD Kab. Musi Rawas Utara perlu segera mendorong percepatan penetapan WPR sebagai prasyarat utama penerbitan IPR, sekaligus menyusun regulasi daerah yang implementatif dan berpihak pada kondisi riil masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Sudah saatnya DPRD tidak hanya berbicara pengawasan, tetapi menghadirkan kebijakan yang benar-benar bisa dijalankan. Jika tidak, persoalan ini akan terus berulang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini penanganan PETI cenderung bersifat seremonial dan tidak menyentuh substansi persoalan. Penertiban yang dilakukan dinilai lebih menampilkan aspek simbolik daripada menghasilkan efek jera yang berkelanjutan, sementara aktor-aktor kunci dalam rantai ekonomi PETI, seperti pemodal dan jaringan distribusi masih relatif belum tersentuh secara signifikan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya desain kebijakan dan penegakan hukum yang belum berbasis pada pendekatan struktural. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan keterbaruan (policy innovation) yang mampu mengintegrasikan aspek legalitas, ekonomi, dan lingkungan secara simultan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus diarahkan tidak hanya pada upaya penertiban, tetapi juga pada transformasi aktivitas PETI menjadi sektor yang legal, produktif, dan berkelanjutan melalui mekanisme yang terukur. Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup tetap terjaga secara sistematis.
Pebra juga menyampaikan bahwa tantangan ini merupakan bentuk evaluasi publik terhadap kinerja legislatif masa kepemimpinan Mang Devi Arianto. Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini menuntut hasil nyata, bukan sekadar pernyataan.

“Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kebijakan yang konkret dan implementatif, maka seluruh masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara akan menilai bahwa fungsi DPRD Musi Rawas Utara tidak berjalan secara substantif, melainkan stagnan pada tataran formalitas tanpa dampak nyata di lapangan. Artinya, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara GAGAL dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat’’. Tutupnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut maupun tindak lanjut atas komitmen regulasi pengawasan pertambangan yang sebelumnya telah disampaikan.















