Hukum  

Putusan Hakim Nyatakan Terdakwa Tak Mampu Bertanggung Jawab, Mengapa JPU Tetap Ajukan Banding?

doc.Infosumatra.id
doc.Infosumatra.id

InfoSumatra.id – Lubuklinggau. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Burhanudin Nani memunculkan pertanyaan di tengah publik. Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap mengajukan banding, meskipun pengadilan telah menyatakan terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

Majelis hakim menilai kondisi kejiwaan Burhanudin Nani saat peristiwa terjadi membuatnya tidak mampu bertanggung jawab atas tindakannya. Hakim mengambil pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan serta keterangan ahli kejiwaan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis hakim merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana apabila pada saat melakukan perbuatan berada dalam kondisi gangguan jiwa atau disabilitas mental yang menghilangkan kemampuan bertanggung jawab.

Berdasarkan ketentuan itu, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada Burhanudin Nani. Hakim justru menjatuhkan putusan tindakan berupa rehabilitasi kejiwaan.

Perintah Rehabilitasi di RSJ

Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah sidang pembacaan putusan.

Hakim juga memerintahkan jaksa menempatkan Burhanudin Nani di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk menjalani perawatan dan pengobatan selama satu tahun. Negara menanggung seluruh biaya perawatan tersebut.

Selain itu, majelis hakim menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menjadi tanggungan negara.

Sikap Jaksa Tuai Pertanyaan

Meski pengadilan telah mengeluarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan banding. Sikap itu memunculkan tanda tanya karena majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan dokter spesialis jiwa serta dokumen riwayat pengobatan terdakwa.

Selama persidangan, jaksa juga tetap mempertahankan tuntutannya terhadap terdakwa. Penuntut umum menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya telah menyampaikan pembelaan.

Penasihat Hukum Tetap Bertahan pada Pembelaan

Terdakwa bersama penasihat hukumnya tetap mempertahankan pembelaan mereka. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kondisi kejiwaan Burhanudin Nani menjadi faktor utama yang menghilangkan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Perbedaan sikap antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menunggu bagaimana pengadilan tingkat banding akan menilai kembali perkara tersebut dan apakah putusan sebelumnya akan tetap dipertahankan.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *