Kejari Tanah Datar Tetapkan Direktur Perumda Tuah Sepakat Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar

Diduga Kelola Keuangan BUMD Tanpa Izin KPM, VK Ditahan 20 Hari di Rutan Batusangkar

Direktur Perumda Tanah Datar Ditetapkan Sebagai tersangka
(Direktur Perumda Tanah Datar Ditetapkan Sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD)

infosumatra.id -Tanah Datar – Di penghujung Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar menetapkan VK, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar menetapkan status tersangka tersebut pada Selasa, 30 Desember 2025. Penyidik mengeluarkan penetapan setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., menjelaskan bahwa VK mengelola keuangan Perumda secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Tindakan itu berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Kronologi Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Direktur Perumda Tanah Datar

Kasus ini bermula saat VK menjabat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat sejak 30 Maret 2022. Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengangkat VK melalui surat keputusan resmi.

Selama menjabat, VK mengambil sejumlah kebijakan strategis tanpa meminta persetujuan KPM. Ia juga mengabaikan peran Dewan Pengawas.

Penyidik Kejari Tanah Datar menemukan beberapa tindakan yang melanggar ketentuan, antara lain:

  • VK membuka usaha penyewaan scooter di kawasan Istano Basa Pagaruyung dengan berutang kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi.

  • Ia menyewakan kendaraan milik Perumda kepada pihak swasta tanpa perjanjian yang jelas.

  • VK menjual dan melepas aset Perumda, seperti bus, scooter, mesin kopi, dan barang elektronik, tanpa persetujuan KPM dan Dewan Pengawas.

  • Ia mengalihkan dana penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar melalui perubahan rekening yang tidak sah.

  • VK memalsukan spesimen tanda tangan dalam pengelolaan rekening Perumda.

  • Ia menggunakan kas Perumda untuk kepentingan pribadi dan mentransfer dana ke rekening pribadinya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan VK, hasil penyidikan sementara menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.318.726.788.

Penyidik menahan VK selama 20 hari, mulai 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026. Penyidik menempatkan tersangka di Rutan Negara Kelas IIB Batusangkar.

Kajari Tanah Datar menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai hukum. Kami juga membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain,” kata Anggiat.

Saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana beserta menelusuri pihak-pihak mana saja yang ikut terlibat. Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah terduga pelaku tindak pidana korupsi belum sepenuhnya dianggap tersangka  hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *