
infoSumatra.Id. LUBUKLINGGAU – Ketua BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan, Moh Diding Arahim, menyoroti insiden yang menimpa seorang tamu We Hotel Kota Lubuklinggau. Petugas keamanan internal hotel menabrak mobil pribadi tamu tersebut pada Minggu (24/1/2026) hingga mengalami kerusakan.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau karena manajemen hotel belum memberikan kepastian penyelesaian.
Manajemen Hotel Lepas Tanggung Jawab
Manajer We Hotel, Wita Suwita, bersama HRD Arif menyatakan bahwa insiden itu terjadi akibat kelalaian pribadi petugas keamanan. Manajemen menegaskan bahwa hotel tidak bertanggung jawab secara institusi dan hanya memfasilitasi mediasi antara petugas keamanan dan pemilik kendaraan.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai pihak.
Hotel Wajib Lindungi Konsumen
Moh Diding Arahim menegaskan bahwa pengelola hotel wajib menjamin keamanan seluruh fasilitas yang mereka sediakan, termasuk area parkir.
“Kasus ini menyangkut hak konsumen atas keamanan fasilitas yang mereka bayar. Hotel menyediakan area parkir, maka hotel harus menjamin keamanannya. Ketika petugas internal menyebabkan kerusakan, manajemen tidak bisa berlindung di balik alasan kelalaian personal. Hukum mewajibkan pelaku usaha memberi perlindungan dan ganti rugi,” tegas Diding.
Ia menilai manajemen hotel tidak boleh menghindari tanggung jawab ketika insiden terjadi di area yang berada di bawah pengelolaan mereka.
Ketimpangan Perlakuan terhadap Konsumen
Diding juga menyoroti perbedaan perlakuan antara hotel dan tamu. Menurutnya, hotel kerap membebankan ganti rugi kepada konsumen jika terjadi kerusakan fasilitas.
“Kalau konsumen merusak handuk, televisi, atau fasilitas lain, hotel langsung menetapkan harga ganti rugi. Bahkan untuk televisi, beberapa hotel mematok biaya hingga belasan juta rupiah. Namun ketika konsumen dirugikan, hotel justru enggan bertanggung jawab. Ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Ia menilai sikap tersebut berpotensi merugikan masyarakat awam yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen.
Siap Turun Aksi
Diding menegaskan bahwa BADAI akan mengambil langkah tegas jika manajemen hotel tidak segera meminta maaf kepada publik dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
“Jika manajemen tetap menyatakan hanya memfasilitasi dan tidak bertanggung jawab, kami akan turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi. Kami juga akan mendesak dinas perizinan agar mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional We Hotel. Jangan sampai muncul korban berikutnya,” tegasnya.
Saat ini, BPSK Kota Lubuklinggau masih memproses laporan korban dan menunggu tanggapan lanjutan dari pihak hotel.















