Kuasa Hukum Rian Tegaskan WE Hotel Lubuklinggau Wajib Bertanggung Jawab, Siap Gugat Jika Tak Ada Itikad Baik

Mobil tamu mengalami kerusakan di area parkir WE Hotel Lubuklinggau.

InfoSumatra.Id, Lubuklinggau _Kuasa hukum Andriansyah, SH. alias Rian, menegaskan bahwa manajemen WE Hotel Lubuklinggau harus bertanggung jawab atas kerusakan mobil kliennya Alamsyah Putra, SH, di area parkir hotel.

Alamsyah Putra,SH menyebut kelalaian petugas keamanan hotel menyebabkan kerusakan kendaraan tersebut. Insiden itu terjadi pada 24 Januari 2026 di lingkungan WE Hotel Lubuklinggau. Hingga kini, manajemen hotel belum memberikan kepastian penyelesaian kepada kliennya.

Karena tidak melihat itikad baik dari pihak hotel, Alamsyah Putra, SH melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau. Ia juga menyiapkan langkah gugatan perdata jika manajemen tetap menghindari tanggung jawab.

Alamsyah Putra, SH , membantah pernyataan manajemen hotel yang menyebut insiden itu sebagai kelalaian personal dan tidak berkaitan dengan pihak hotel. Ia menegaskan bahwa security bekerja untuk dan atas nama hotel.

“Security menjalankan tugas resmi saat kejadian. Karena itu, tanggung jawab melekat pada pihak hotel sebagai pemberi kerja,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan majikan wajib menanggung kerugian akibat perbuatan pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Alamsyah Putra, SH mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat jasa yang mereka berikan.

“Undang-undang juga mengatur sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar. Pemerintah bahkan dapat mencabut izin usaha jika pelaku usaha mengabaikan kewajibannya,” jelasnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 26 huruf d Undang-Undang Kepariwisataan yang mewajibkan pengusaha pariwisata menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan wisatawan. Pelanggaran terhadap kewajiban itu dapat berujung pada pembekuan sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin.

Sampai berita ini tayang, manajemen WE Hotel Lubuklinggau belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan Rian.

infosumatra.id
Penulis: Apis newEditor: admin infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *