
PALEMBANG – Kondisi pasokan batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang berada pada level kritis mendorong PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) mengajukan permohonan izin penggunaan jalan di wilayah Sumatera Selatan. Permohonan ini diajukan di tengah kebijakan pembatasan angkutan batubara di jalan umum yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
PT TLB menyampaikan permohonan tersebut melalui Manajer K3 perusahaan kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dalam surat bernomor TLB-GOVLT-14-2026 tertanggal 23 Januari 2026, perusahaan menjelaskan bahwa keterbatasan pasokan batubara telah mengganggu kondisi operasional PLTU Bengkulu.
“Sehubungan dengan surat kami nomor TLB-GOVLT-14-2026 tanggal 23 Januari 2026 terkait kondisi kritis PLTU Penuhi akibat keterbatasan pasokan batu bara, kami memohon izin kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses penggunaan jalan melalui wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Rawas, dan Kota Lubuklinggau,” ujar Manajer K3 PT TLB.
Dalam surat tersebut, PT TLB meminta agar akses penggunaan jalan diberlakukan secara terbatas. Perusahaan mengusulkan waktu pengangkutan mulai Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB.
Permohonan ini muncul seiring penerapan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 serta surat lanjutan pada Januari 2026. Aturan ini membatasi penggunaan jalan umum dan jalan nasional untuk angkutan batubara guna menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan.
PT TLB menyatakan tetap menghormati kebijakan tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa permohonan ini bersifat darurat dan sementara. Langkah ini, menurut perusahaan, bertujuan menjaga operasional PLTU Bengkulu agar pasokan listrik bagi masyarakat Bengkulu tetap aman.
Ekonom muda Pebra Alvika, M.E., menilai persoalan ini menunjukkan dilema kebijakan antarwilayah. Menurutnya, Bengkulu membutuhkan kepastian pasokan listrik, sementara Sumatera Selatan harus melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakatnya.
“Gangguan pasokan listrik akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi Bengkulu. Rumah tangga, UMKM, dan pelayanan publik sangat bergantung pada listrik,” ujar Pebra.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum di Sumatera Selatan juga menimbulkan biaya ekonomi. Kerusakan jalan dan risiko kecelakaan menjadi dampak yang harus diperhitungkan.
“Jika pemerintah memberikan izin, perusahaan harus bertanggung jawab. Biaya kerusakan jalan tidak boleh terus dibebankan kepada masyarakat dan APBD Sumatera Selatan. Secara ekonomi, ini tidak adil,” tegasnya.
Pebra menilai izin darurat dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun, pemerintah perlu membatasi waktu, memperketat pengawasan, dan memastikan komitmen perusahaan terhadap pemulihan infrastruktur.
“Izin terbatas bisa membantu menjaga pasokan listrik Bengkulu. Namun, kebijakan ini harus terukur dan tidak berulang,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang. Menurutnya, percepatan pembangunan dan optimalisasi jalan khusus angkutan batubara tidak bisa lagi ditunda.
“Selama jalan umum masih digunakan, konflik antara kebutuhan energi dan kepentingan masyarakat akan terus berulang,” ujar Pebra.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih melakukan koordinasi dan kajian lintas instansi terkait permohonan PT TLB. Pemerintah diharapkan mampu mengambil keputusan yang menjaga keandalan pasokan listrik di Bengkulu sekaligus melindungi infrastruktur jalan dan kepentingan masyarakat di Sumatera Selatan.











