Daerah  

Mantan Kadis ESDM Bengkulu Utara Jadi Tersangka Kasus Tambang Senilai Rp.1,8 Triliun

Foto EKS Kadis ESDM Bengkulu Utara saat Ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

InfoSumatra.Id.Bengkulu.Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 triliun. Usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan FM.

Penyidik menetapkan FM sebagai tersangka setelah memeriksanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dan menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa. David menjelaskan, penahanan FM didasarkan pada surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian negara pada kegiatan pertambangan batu bara oleh PT RSM.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara berinisial FM sebagai tersangka. FM terlibat dalam dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. Penyidik langsung menahan FM usai penetapan tersangka.

David mengungkapkan, kasus ini bermula saat Bupati Bengkulu Utara menerbitkan keputusan terkait perizinan tambang. Selanjutnya, FM bekerja sama dengan tersangka lain berinisial SA untuk mengurus perizinan pertambangan PT RSM. Agar proses perizinan berjalan lancar, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan pascapenggeledahan di Kantor ESDM dan rumah tersangka SA. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang kemudian menguatkan penetapan tersangka,” ujar David Palapa Duarsa, Rabu (14/1/2026).

 

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *