
InfoSumatra.Id.Jakarta.KPK memeriksa Ketua Bidang PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz sebagai saksi. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Gus Aiz. Mereka menelusuri tujuan, proses, dan mekanisme aliran dana tersebut.
KPK Periksa Ketua PBNU Gus Aiz sebagai Saksi Kasus Kuota Haji. “Penyidik mendalami dugaan aliran dana serta peran pihak biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tahun 2024.”
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan hanya menyasar kapasitas pribadi Gus Aiz. KPK tidak mengaitkan pemeriksaan ini dengan PBNU sebagai organisasi.
“Kami masih mendalami dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan,” ujar Budi, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis. Penyidik menggali perannya dalam pembagian kuota haji khusus.
Pemeriksaan itu menyoroti inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji. KPK menduga adanya motif yang mendorong diskresi pembagian kuota oleh Kemenag.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji pada 2024. Pemerintah menambah kuota untuk mengurangi masa tunggu jemaah reguler.
Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota 221 ribu jemaah. Setelah itu, kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata. Sepuluh ribu dialokasikan untuk haji reguler dan sepuluh ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibatnya, 8.400 jemaah reguler gagal berangkat pada 2024.
KPK menilai para jemaah tersebut telah mengantre lebih dari 14 tahun.
Berdasarkan penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.















