
infosumatra.id.Jakarta_Aliansi Mahasiswa sumsel yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAAKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/1/2026). Sekitar 100 massa mulai memadati lokasi sejak pukul 10.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam aksi itu, BARAAKSI mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Abusari, mantan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014–2019. Massa menilai Abusari harus bertanggung jawab atas kebijakan pinjaman daerah sebesar Rp450 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
DPRD Dinilai Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Koordinator Lapangan BARAAKSI, Dedi Harmison, menegaskan pimpinan DPRD tidak bisa melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum atas kebijakan pinjaman tersebut.
“Abusari menjabat sebagai Ketua DPRD saat pengajuan pinjaman Rp450 miliar ke PT SMI berlangsung. DPRD memiliki fungsi persetujuan politik dan pengawasan, sehingga tanggung jawab hukum melekat pada jabatan itu. Karena itu, KPK wajib memanggil dan memeriksa Abusari secara menyeluruh,” ujar Dedi di sela aksi.
BARAAKSI menilai KPK tidak boleh membatasi penyelidikan hanya pada aspek teknis proyek atau pelaksana lapangan. Menurut mereka, KPK harus mengusut secara terbuka keputusan politik yang melibatkan pimpinan DPRD.
Selain itu, massa aksi menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih. Dedi menegaskan KPK harus bersikap independen dan bebas dari tekanan politik.
“Kami menolak penegakan hukum yang tebang pilih. KPK harus bertindak profesional dan tidak tunduk pada intervensi politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, BARAAKSI juga meminta KPK segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara dan membuka pertanggungjawaban hukum kepada publik.
“Dana pinjaman PT SMI merupakan uang rakyat yang bebannya ditanggung APBD dan masyarakat Musi Banyuasin. Jika terjadi penyalahgunaan, itu merupakan kejahatan serius terhadap hak publik dan masa depan pembangunan daerah,” ujar Dedi.

BARAAKSI bahkan memberi tenggat waktu kepada KPK. Mereka menuntut KPK memanggil, memeriksa, dan menetapkan Abusari sebagai tersangka dalam waktu 7 x 24 jam terkait kasus pinjaman Rp450 miliar dari PT SMI.
Aksi berjalan tertib dan diakhiri dengan pembentangan spanduk serta poster bertuliskan, “KPK Jangan Tutup Mata, Tangkap dan Adili Abusari”, sebagai bentuk tekanan moral terhadap lembaga antirasuah.
Hingga berita ini terbit, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan BARAAKSI.















