Infosumatra.id – Seorang pria diduga membawa senjata api saat mengikuti konvoi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Lhokseumawe saat aparat melakukan pengamanan terhadap aksi pengibaran bendera bulan bintang yang dilakukan oleh sekelompok massa. Hingga Jumat (26/12), tersangka masih menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa petugas mencurigai seorang pria yang membawa ransel berwarna hijau di tengah kegiatan konvoi tersebut. Kecurigaan itu mendorong aparat untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ransel yang dibawa bersangkutan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol yang berisi lima butir amunisi,” ujar AKBP Ahzan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial B (43), warga Kabupaten Aceh Utara. Kepada penyidik, B mengaku bahwa dirinya hanya membawa senjata api tersebut atas perintah seseorang untuk dibawa ke lokasi pengibaran bendera bulan bintang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka dan terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang yang memerintahkan tersangka membawa senjata api ke lokasi kegiatan.
AKBP Ahzan menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan di wilayah hukum setempat.
(Infosumatra.id)















