infosumatra.id – PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melarang truk angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Pemprov Sumsel memberlakukan larangan ini di seluruh jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten/kota.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan kebijakan tegas ini sebagai respons atas kemacetan parah, kerusakan jalan, dan pencemaran udara yang ditimbulkan angkutan batu bara.
(Pemprov Sumsel, Larang Truk Batubara Lintasi Jalan Umum)
“Saya tegaskan, mulai 1 Januari 2026, saya hentikan seluruh trafik angkutan batu bara yang melewati jalan umum,” kata Herman Deru, Selasa (30/12/2025).
Data Pemprov Sumsel menunjukkan 60 perusahaan pemegang IUP dan PKP2B saat ini beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, 32 perusahaan sudah mematuhi aturan dengan menggunakan jalur khusus batu bara, kereta api, atau jalur sungai.
Namun, 28 perusahaan lainnya masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara. Pemerintah menilai praktik ini sebagai pelanggaran karena perusahaan melakukannya secara sembunyi-sembunyi.
Dari 28 perusahaan itu, enam perusahaan menyatakan komitmen berpindah ke jalur khusus per 1 Januari 2026, sementara 22 perusahaan belum siap dan masuk dalam daftar penindakan pemerintah.
Ruas Lahat–Tanjung Jambu Jadi Titik Kemacetan Terparah
Gubernur Herman Deru secara khusus menyoroti ruas jalan Lahat–Tanjung Jambu yang selama ini mengalami kepadatan parah akibat lalu lintas truk batu bara.
“Di ruas Lahat–Tanjung Jambu saja, sekitar 50 persen kemacetan berasal dari aktivitas sekitar 11 perusahaan tambang. Pemerintah harus menertibkan ini,” tegasnya.
Selain memicu kemacetan, truk batu bara di jalan umum juga mempercepat kerusakan infrastruktur serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Meski mulai memberlakukan larangan per 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel memberi masa transisi selama satu bulan, hingga 1 Februari 2026.
Selama masa transisi, pemerintah masih mengizinkan aktivitas penambangan, tetapi melarang perusahaan mengangkut batu bara melalui jalan umum. Perusahaan wajib menumpuk hasil tambang di stockpile masing-masing.
Pemprov Sumsel juga mewajibkan perusahaan melaporkan progres pembangunan jalan khusus kepada Tim Verifikasi. Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Pada 1 Februari, pemerintah akan melakukan evaluasi. Perusahaan yang menunjukkan progres bisa mendapat toleransi, sedangkan yang tidak bergerak akan kami tutup permanen,” ujar Herman Deru.
Pemprov Sumsel mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk aktif mengawasi penerapan kebijakan ini. Jika warga menemukan truk batu bara masih melintas di jalan umum setelah 1 Januari 2026, mereka diminta segera melapor.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas polisi atau Dishub. Masyarakat dan wartawan juga berperan,” tegas Gubernur.
Larangan truk batu bara ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus dalam aktivitas pengangkutan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sumsel menargetkan:
Menurunkan kemacetan lalu lintas di Sumsel
Menekan pencemaran udara akibat debu batu bara
Memulihkan kualitas lingkungan dan kondisi jalan umum
Memaksa perusahaan tambang patuh terhadap hukum
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Sumsel menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi kepada perusahaan tambang yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan bisnis.