
InfoSumatra.Id.Batam_12 Januari 2026.Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, terus meluas. Lemahnya pengawasan, termasuk belum adanya inspeksi mendadak oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad, mendorong penimbunan kawasan pesisir berlangsung tanpa kendali yang memadai.
Lembaga Akar Bhumi Indonesia (ABI) mencatat hasil verifikasi lapangan pada 7 Januari 2026 menunjukkan luas reklamasi mencapai sekitar 31,5 hektare. Pada satu titik, reklamasi melonjak dari sekitar 1 hektare pada Desember 2025 menjadi ±13,5 hektare hanya dalam satu bulan. Di titik lainnya, reklamasi bertambah dari 13 hektare menjadi sekitar 18 hektare.
Founder ABI, Hendrik Hermawan, menyatakan para pelaku reklamasi menjalankan aktivitas secara terbuka dan masif. Tim ABI menemukan kegiatan tersebut setelah mengikuti truk pengangkut material galian yang beroperasi pada malam hari.
Masyarakat pesisir mulai merasakan dampak reklamasi. Penimbunan mencemari perairan dan mengancam keramba nelayan. Material reklamasi juga mengancam dua pelabuhan tambat tradisional yang selama ini melayani aktivitas warga.
Ketua ABI, Soni Riyanto, mengatakan nelayan memilih diam karena tekanan dari pihak tertentu. Ia menilai ganti rugi yang diterima nelayan tidak sebanding dengan potensi kerugian jangka panjang.
ABI telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Kementerian Lingkungan Hidup serta mengirim surat ke BP Batam sejak awal Desember 2025. Sebelumnya, Amsakar Achmad menyatakan rencana sidak pada 3 Desember 2025, namun hingga kini ia belum melaksanakannya.
ABI menduga pihak tertentu akan menggunakan reklamasi untuk pengembangan properti atau perumahan. ABI menilai rencana tersebut berisiko merusak ekosistem pesisir serta meningkatkan ancaman banjir dan kenaikan muka air laut. Karena itu, ABI mendesak pemerintah menghentikan sementara reklamasi, mengaudit seluruh perizinan, dan menegakkan hukum guna melindungi lingkungan daerah pesisir Batam.















