Suap Pajak Miliaran di KPP Jakarta Utara, KPK Tangkap 8 Orang Tersangka 3 Diantaranya Dibebaskan

komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

InfoSumatra.Id.Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tiga orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Tiga Orang Dilepas Usai OTT

Tiga orang tersebut meliputi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman, serta pihak swasta bernama Asep.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana pada ketiganya dalam batas waktu 1×24 jam sesuai KUHAP.

“Dalam waktu 1×24 jam ini, dari delapan orang yang kami amankan, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus berjalan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.

Lima Orang Menyandang Status Tersangka

Sementara itu, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat. KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; serta Staf PT WP Edy Yulianto.

Selanjutnya, penyidik menjerat Askob Bahtiar dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Skema Pemangkasan Pajak Terbongkar

Di sisi lain, Asep menjelaskan tim pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sebesar Rp75 miliar. Namun, sejumlah pihak mengatur skema agar nilai tersebut turun menjadi all in Rp23 miliar.

Kemudian, dari angka Rp23 miliar itu, Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS. Para pelaku lalu membagikannya kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun demikian, PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pendapatan Negara Menyusut

Pada akhirnya, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pajak PT WP tercatat sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai itu turun sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal. Kondisi ini menyebabkan pendapatan negara menyusut signifikan,” tegas Asep.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *