Palembang, infosumatra.id –Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan mekanisme demokratis yang sah secara akademik dan konstitusional. Karena itu, ia menilai mekanisme tersebut masih relevan untuk memperkuat kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah.
Namun demikian, Bambang menilai wacana demokrasi di Indonesia kerap terjebak pada pemahaman sempit. Sering kali, publik menyamakan demokrasi hanya dengan pemilihan langsung. Padahal, kajian ilmu politik dan hukum tata negara mengenal lebih dari satu model demokrasi.

Selain itu, para akademisi juga mengakui keberadaan demokrasi perwakilan (representative democracy). Bahkan, banyak negara modern dengan wilayah luas dan penduduk besar menerapkan model ini secara konsisten.
“Dalam demokrasi perwakilan, rakyat tetap memegang kedaulatan. Dengan kata lain, mereka menyalurkannya melalui lembaga yang dipilih secara sah,” kata Bambang, Kamis (1/1/2026).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa DPRD memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilu. Oleh sebab itu, DPRD memiliki legitimasi politik untuk memilih kepala daerah.
Selanjutnya, Bambang menyoroti dasar konstitusional pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa UUD 1945 tidak memerintahkan pemilihan langsung. Sebaliknya, konstitusi menggunakan frasa “dipilih secara demokratis”. Dengan demikian, pembentuk undang-undang memiliki ruang open legal policy.
“Artinya, negara berwenang menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan sistem ketatanegaraan,” ujarnya.
Di sisi lain, Bambang mengingatkan agar perdebatan pilkada tidak berhenti pada prosedur. Menurutnya, demokrasi harus dinilai dari hasil yang dirasakan rakyat.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Bambang menilai pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik. Selain itu, mekanisme ini berpotensi mengurangi praktik transaksional. Pada akhirnya, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah menjadi lebih stabil.
“Biaya politik pilkada langsung sangat tinggi. Akibatnya, banyak riset mengaitkannya dengan korupsi dan kebijakan jangka pendek,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bambang menilai negara perlu melakukan koreksi sistemik. Jika tidak, demokrasi hanya akan berhenti pada seremoni elektoral.
Secara filosofis, Bambang menilai mekanisme perwakilan sejalan dengan Demokrasi Pancasila. Terutama, prinsip permusyawaratan dan kebijaksanaan menempatkan rasionalitas serta kepentingan bersama di atas politik populistik.
Akhirnya, mantan Ketua Bidang Politik Demokrasi PB HMI itu menegaskan bahwa dukungan terhadap pemilihan melalui DPRD bukan kemunduran demokrasi. Sebaliknya, ia menyebutnya sebagai koreksi institusional yang rasional.
“Dengan demikian, demokrasi harus kita ukur dari kualitas kebijakan dan kesejahteraan rakyat. Inilah orientasi politik yang terus NasDem perjuangkan,” pungkas Bambang Irawan. (*)









