Daerah  

Pemeriksaan Kedua Wagub Babel Hellyana di Bareskrim, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Unsur Pidana

Doc.InfoSumatra.Id 5 Februari 2026

InfoSumatra.Id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dalam perkara dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Mabes Polri, Kamis, 5 Februari 2026.

Pemeriksaan Pendalaman

Kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, menyebut pemeriksaan kali ini merupakan pemanggilan kedua dengan fokus pendalaman materi. Penyidik mengajukan 12 pertanyaan dan Hellyana menjawab seluruhnya.

“Salah satu yang ditanya: wisuda di mana, berapa biayanya, ijazahnya ngambil di mana, dan siapa yang ikut,” kata Abdul Hakim di Mabes Polri.

Hellyana hadir langsung dalam pemeriksaan dan meninggalkan Mabes Polri setelah proses selesai. Menurut Abdul Hakim, materi pertanyaan pada dasarnya menegaskan keterangan sebelumnya.

Tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

KPU Disebut Sudah Lakukan Verifikasi

Abdul Hakim menyampaikan bahwa saksi dari KPU menjelaskan lembaganya pernah melakukan verifikasi faktual ke Universitas Azzahra saat proses administrasi pencalonan.

“KPU ini telah melakukan verifikasi faktual langsung ke kampusnya. Hasilnya diplenokan dan diakui oleh pihak kampus,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya menjalani proses perkuliahan secara sah dan tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bersifat administratif, bukan tindak pidana.

“Kalau itu kesalahan administrasi, maka bukan pidana. Kalau ada masalah perizinan kampus, itu tanggung jawab institusi pendidikan, bukan mahasiswa,” kata Abdul Hakim.

Riwayat Pendidikan dan Forensik Ijazah

Abdul Hakim memaparkan bahwa Hellyana sempat berkuliah di KPN Untag Jakarta sebelum melanjutkan studi ke Universitas Azzahra. Ia menyebut Hellyana lulus pada rentang 2011–2012, dengan tanggal kelulusan 26 November.

Menurutnya, penutupan Universitas Azzahra terjadi jauh setelah masa studi kliennya berakhir.

Terkait permintaan uji forensik ijazah, Abdul Hakim mengatakan hasilnya belum keluar dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen pendaftaran, data dosen, bukti pembayaran SPP, hingga dokumen wisuda. Pekan depan, mereka berencana menghadirkan ahli dan saksi yang meringankan.

Ia juga berharap penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum. Abdul Hakim turut menyinggung mekanisme penahanan yang memerlukan persetujuan Presiden.

“Semoga ini menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Status Tersangka dan Dasar Hukum

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Penyidik menduga ia menggunakan ijazah dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra meski tidak menyelesaikan pendidikan sarjananya.

Penyidikan mengarah pada dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Penyidik mengacu pada Pasal 263 dan 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini memasuki tahap penyidikan sejak awal November 2025. Ijazah yang menjadi objek perkara berasal dari Universitas Azzahra, perguruan tinggi swasta di Jatinegara, Jakarta Timur. Pemerintah menutup universitas tersebut melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI yang diajukan pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025.

KPU: Syarat Pilkada Gunakan Ijazah SMA

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, menyatakan pihaknya tidak memperpanjang polemik tersebut. Ia menegaskan Hellyana menggunakan ijazah sekolah menengah atas saat mendaftar Pilkada 2024.

“Syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan SMA atau sederajat. Saat pendaftaran, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Husin saat dihubungi, Selasa, 20 Mei 2025.

Husin menjelaskan Hellyana mencantumkan ijazah SMA dalam berkas fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Sementara itu, pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S-1.

“Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” ujarnya.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *