Daerah  

Modus Adopsi Berbayar, Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Bayi Libatkan 9 Tersangka

Foto polisi ungkap 9 tersangka pemeran modus adopsi bayi.

InfoSumatra.Id.Medan.Polrestabes Medan menggagalkan sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Polisi mengungkap kasus tersebut pada pertengahan Desember 2025.

Polrestabes Medan mengamankan sembilan orang dan menetapkan seluruhnya sebagai tersangka. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan peran berbeda, mulai dari perantara, bidan, hingga orang tua kandung bayi.

Calvijn menyebut seorang wanita berinisial HD sebagai pelaku utama. HD memulai praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi berbayar dan bertindak sebagai penghubung antara orang tua bayi dan pemesan.

“HD memiliki niat awal dengan modus adopsi. Namun praktik ini jelas melanggar hukum karena melibatkan imbalan uang serta kriteria bayi sesuai permintaan pemesan,” kata Calvijn.

Selain HD, polisi menetapkan delapan tersangka lainnya. HT (24) membantu HD sebagai asisten dan menyediakan tempat tinggal bagi ibu hamil calon bayi di rumah kontrakan.

Seorang pria berinisial J (47) yang bekerja sebagai sopir ojek online mendampingi HD saat menjemput dan mengantar bayi. Polisi juga mengamankan BS (29), ibu dari calon bayi, yang masih hamil saat penangkapan berlangsung.

Dua bidan berinisial HR (31) dan VL (33) menjalankan peran sebagai penyalur serta pencari pembeli bayi yang baru lahir. N (34) menghubungkan ibu bayi dengan kedua bidan tersebut.

Polisi turut menetapkan K (33) sebagai tersangka karena menyerahkan bayinya kepada para bidan. Suami K, S (38), menyetujui penjualan bayi dan menerima uang hasil transaksi.

 

 

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *