Menimbang Arah Baru Dana Desa dalam Kebijakan Efisiensi Nasional

Efisiensi Anggaran, Desa yang Dikorbankan?

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan efisiensi anggaran sebagai agenda utama sejak awal masa kepemimpinan. Pemerintah pusat mendorong penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. Setiap rupiah belanja negara harus memberi manfaat nyata, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Melalui kebijakan ini, pemerintah memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memangkas belanja yang tidak prioritas. Langkah ini menandai era pengetatan fiskal yang dampaknya mulai terasa hingga ke tingkat desa.

(Doc. infosumatra.id ; Suasana Desa Yang Masih Asli, Sejuk Dan Nyaman)

Dana Desa 2026 dalam Kebijakan Pengetatan Fiskal

Sebagai tindak lanjut agenda efisiensi, pemerintah menetapkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengundangkan aturan tersebut pada 29 Desember 2025.

Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik. Pasalnya, pemerintah melakukan pemangkasan Dana Desa yang disebut mencapai hingga 60 persen. Bagi desa yang selama ini sangat bergantung pada Dana Desa, pemotongan ini tentu membawa konsekuensi besar terhadap keberlanjutan pembangunan.

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Melalui Permendes tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Pemerintah memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, pemerintah juga mengarahkan Dana Desa untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan desa tangguh bencana.

Pemerintah memasukkan peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa sebagai agenda penting. Di sektor ekonomi, Dana Desa difokuskan pada penguatan ketahanan pangan melalui lumbung pangan, pengembangan energi desa, serta penguatan kelembagaan ekonomi desa.

Dana Desa juga mendukung program Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan infrastruktur digital, serta penguatan potensi unggulan desa.

Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur mekanisme teknis penggunaan Dana Desa. Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APBDes setelah penyaluran Dana Desa. Ketentuan ini membuat desa harus menyesuaikan kembali perencanaan anggaran yang sudah disusun.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) membatasi belanja operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari total pagu Dana Desa. Pembatasan ini semakin mempersempit ruang fiskal desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Dampak Positif Kebijakan Dana Desa 2026

Di balik polemik yang muncul, kebijakan ini tetap menyimpan peluang positif. Penguatan koperasi desa berpotensi menjadi motor ekonomi rakyat jika pemerintah mengelolanya secara profesional dan transparan. Koperasi dapat memperkuat posisi ekonomi desa dalam rantai produksi dan distribusi nasional.

Fokus pada ketahanan pangan, energi desa, dan adaptasi perubahan iklim juga mencerminkan respons terhadap tantangan global. Pengetatan anggaran mendorong desa untuk lebih disiplin, efisien, dan akuntabel dalam menyusun program pembangunan.

Program Padat Karya Tunai Desa tetap membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa. Sementara itu, digitalisasi desa berpotensi memperluas akses layanan publik dan peluang ekonomi berbasis teknologi.

Namun, pemerintah tidak boleh mengabaikan dampak negatif kebijakan ini. Pemangkasan Dana Desa berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya. Desa tertinggal akan merasakan dampak paling besar.

Keterbatasan anggaran juga berisiko melemahkan program pemberdayaan masyarakat. Banyak desa terpaksa mengesampingkan pelatihan, penguatan kapasitas aparatur, serta program ekonomi lokal yang tidak masuk prioritas nasional.

Selain itu, muncul persepsi bahwa Dana Desa digunakan untuk menutup beban pembiayaan proyek nasional melalui skema cicilan Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Jika pemerintah tidak menjelaskan hal ini secara terbuka, kepercayaan desa terhadap pemerintah pusat bisa terkikis.

Tekanan anggaran berpotensi memicu konflik di tingkat desa. Masyarakat dapat saling bersaing dalam menentukan prioritas pembangunan yang semakin terbatas. Risiko penyimpangan anggaran juga meningkat jika pengawasan tidak diperkuat.

Desa berada dalam posisi sulit. Mereka harus menjalankan program strategis nasional, namun dengan sumber daya fiskal yang semakin terbatas.

Rekomendasi Kebijakan

Di sisi Kebijakan yang telah di sahkan, semestinya pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif dan transparan. Pemerintah harus melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta masyarakat dalam memahami arah kebijakan Dana Desa 2026.

Pemerintah juga perlu menyusun aturan turunan yang jelas dan mudah dipahami. Regulasi teknis mengenai pemotongan, penyaluran, dan pengawasan Dana Desa harus segera diterbitkan agar desa tidak berada dalam ketidakpastian.

Efisiensi anggaran seharusnya tidak sekadar memangkas belanja. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tetap menjaga keadilan fiskal dan keberlanjutan pembangunan desa. Jika tidak, agenda efisiensi justru berisiko melemahkan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *