
InfoSumatra.Id.Lubuklinggau.Penelusuran dokumen perizinan terhadap sejumlah café di Kota Lubuklinggau menemukan satu fakta utama. Secara administratif, usaha tersebut terdaftar sebagai café atau restoran. Legalitas ini sah, namun hanya mencakup kegiatan usaha café.
Masalah muncul ketika fakta lapangan menunjukkan dugaan penyimpangan izin. Aktivitas usaha diduga melampaui ruang lingkup yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Aktivitas Lapangan Menyerupai Hiburan Malam
Di beberapa lokasi, pengelola diduga mengoperasikan bar aktif. Mereka juga menggelar live music bernuansa party atau dugem. Jam operasional berlangsung hingga larut malam. Sebagian bahkan melewati batas yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pola ini membentuk karakter usaha yang tidak lagi identik dengan café.
Perbedaan Klasifikasi Usaha dalam OSS
Secara hukum, kegiatan hiburan malam memiliki klasifikasi berbeda. Klub malam, diskotek, dan pub masuk dalam KBLI 93291. Jenis usaha ini mewajibkan izin pariwisata. Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pemerintah mengatur perizinan melalui sistem OSS. Setiap kegiatan usaha memiliki KBLI yang spesifik. Usaha hiburan malam memiliki tingkat risiko berbeda. Kewajiban izin dan mekanisme pengawasannya juga tidak sama dengan restoran atau café yang tercatat dalam KBLI 56101.
Diskrepansi Izin dan Praktik Usaha
Ketika izin tercatat sebagai cafe dan restoran, aktivitas di lapangan justru menyerupai hiburan malam. Kondisi ini memunculkan diskrepansi perizinan. Praktik tersebut berpotensi masuk kategori operasional di luar ruang lingkup izin.
Situasi ini memicu pertanyaan di ruang publik. Apakah izin café dijadikan tameng, atau pengawasan berjalan lemah.
Dugaan Peredaran Minuman Beralkohol
Indikasi pelanggaran menguat dari dugaan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Dokumen perizinan tidak mencantumkan izin penjualan minuman beralkohol.
Jika pengelola menyajikannya seperti praktik bar atau klub malam, potensi pelanggaran hukum muncul. Aturannya tertuang dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013. Regulasi daerah juga mengatur lokasi dan jam penjualan.
Keresahan Warga dan Dugaan Pelanggaran Perda
Warga sekitar mencatat keresahan sejak lama. Keluhan muncul sejak lokasi masih menggunakan nama usaha sebelumnya. Mereka menyoroti kebisingan dari sound system berdaya tinggi.
Kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dugaan juga menyasar komitmen UKL-UPL. Aturan tersebut mewajibkan pengendalian kebisingan serta pembatasan jam operasional.
Tanggung Jawab Pengawasan Aparat
Dampak hukum tidak hanya menyasar pengelola usaha. Aktivitas menyimpang diduga berlangsung terbuka dan berulang. Aparat pengawas berjenjang memegang peran penting. Pengawasan melibatkan kelurahan, kecamatan, DPMPTSP, hingga Satpol PP.
Jika aparat mengetahui pelanggaran namun membiarkannya, sanksi administratif dapat berlaku. Risiko disiplin aparatur juga terbuka.
Risiko Sanksi dan Pencabutan Izin
Bagi pengelola, risiko terberat adalah pembekuan izin. Pencabutan izin usaha juga dapat terjadi jika pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua BARAAKSI, Dedi, meminta klarifikasi dari manajemen café yaitu D’best,Cafe Lalak,Global Star,Melody Cafe,Cafe QQ,Arwana Cafe,Black Dragon,BArchetta dan juga Ibiza lounge. Ia juga meminta penjelasan dari dinas yang menerbitkan izin usaha.















