BNN Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Kawasan Perumahan Tangerang

BNN Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Tangerang

infosumatra.id

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) membongkar laboratorium narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di sebuah kawasan perumahan di Tangerang, Banten. Operasi ini berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026.

BNN mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Tim mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah rumah yang berada di lingkungan perumahan tertutup. Setelah memastikan adanya kegiatan ilegal, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyampaikan bahwa timnya menangkap tiga orang pelaku dalam operasi tersebut.

“Tim BNN RI menangkap tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi tembakau sintetis,” ujar Aldrin dalam keterangan resmi, Sabtu, 10 Januari 2026.

BNN menetapkan ZD sebagai peracik utama atau koki produksi. FH berperan sebagai pencoba hasil produksi sebelum diedarkan. Sementara itu, FIR menjalankan tugas sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada pemesan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggeledahan, petugas menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca siap edar. Tim juga mengamankan 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan serta sisa residu bahan kimia. Selain itu, BNN menemukan peralatan laboratorium sederhana yang digunakan dalam proses produksi.

Para tersangka mengaku membeli bahan baku dan peralatan laboratorium secara daring. Mereka memilih cara tersebut untuk menghindari pengawasan langsung dan mempercepat proses pengadaan.

BNN memastikan rumah tersebut telah berfungsi sebagai lokasi produksi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menjalankan aktivitas secara tertutup dan memanfaatkan lingkungan perumahan untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.

BNN menilai pola ini menunjukkan pergeseran strategi jaringan narkotika yang kini menyasar kawasan pemukiman sebagai lokasi produksi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman mencakup pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap produksi narkotika ilegal. Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan kawasan pemukiman.

infosumatra.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *